A. Demokrasi
Demokrasi adalah
suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya
berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui
perwakilan. Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan".
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
3. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
4. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
5. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
6. Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8.
Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan
(memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga
perwakilan rakyat.
9. Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
Bentuk-bentuk Demokrasi
Secara umum bentuk demokrasi ada 2, yaitu
Ø Demokrasi langsung
Demokrasi
langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat
memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam
sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu
kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan
politik yang terjadi
Ø Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Ø Demokrasi di Indonesia
Negara Indonesia bertujuan melindungi dan mengsejahterakan rakyat
sesuai dengan pembukaan UUD 1945. Sehingga Indonesia menetapkan bahwa
Indonesia akan menganut sistem demokrasi pancasila. Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme
kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan
pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945.
Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Perlindungan terhadap hak asasi manusia
2. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
3. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK,DPR atau lainnya
4. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
5. Pelaksanaan Pemilihan Umum
6. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain
9. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
10. Pemerintahan berdasarkan hokum.
Demokrasi Menurut Iman Kristen
Apabila kita berbicara mengenai demokrasi, maka kita tidak dapat
memisahkannya dengan negara. Dalam kisah Penciptaannya, negara memang
tidak disebut. Walaupun demikian, Allah menciptakan manusia sebagai
individu sekaligus mahluk sosial. Setelah manusia jatuh ke dalam dosa,
munculah fenomena yang lain. Di dalam kejadian 11 kita membaca tentang
kelahiran bangsa-bangsa. Kisah ini segera diikuti oleh kejadian 12
mengenai pemilihan Abraham. Di bagian ini dikatakan bahwa Allah akan
membentuk sebuah bangsa yang besar, bangsa plihan Allah sendiri. Tetapi,
Israel kemudian tidak disebut sebagai “bangsa”, tetapi sebagai “umat”.
“Umat” menekankan kasamaan kedudukan antara manusia, yang satu tidak
menguasai yang lain sebab semuanya diikat oleh ketaatan kepada Allah
saja. Dengan demikian, para ahli perjanjian Lama menyimpulkan bahwa “umat” adalah sebuah masyarakat teokratis yang demokratis.
Dari
uraian mengenai bangsa Israel, kita mengetahui bahwa pada awalnya
pemerintahan teokratis yang dipimpin Allah mengandung gaya demokrasi.
Kuncinya adalah di dalam sistem pemerintahan tersebut terdapat kesamaan
kedudukan antar-manusia dan tidak ada yang saling menguasai. Inilah
prinsip demokrasi. Inilah juga yang menjadi prinsip kristiani. Selama
berabad-abad para politikus, flsuf, dan rohaniawan setuju bahwa
kekristenan ibarat ibu yang melahirkan sistem demokrasi. Kekristenan
memberi dasar konsep imago Dei dalam diri setiap manusia. Demokrasi mengaturnya dan mengakui persamaannya pada diri setiap manusia.
Gregory
Vlastos menjelaskan bahwa ada hubungan iman Kristen dan demokrasi.
Dalam iman Kristen, demokrasi memiliki makna ketika kasih manjadi
motivasi dan keadilan menjadi tujuan.
Tradisi
Kristen menekankan bahwa setiap manusia memiliki martabat untuk manjadi
seorang pelaku moral yang bebas. Kebebasan itu diungkapakan dalam
bentuk keputusan dan tindakan pribadi yang memungkinkan kehidupan
bersama dapat berlangsung. Di samping itu juga manusia memiliki martabat
sebagai seorang pekerja (pelayan) yang memungkinkan kehidupan bersama
menjadi nyata. Menurut iman Kristen, kasih dapat dinyatakan bila setiap
orang memberikan dirinya bagi pelayanan dalam masyarakat.
Berdasarkan
hal di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa setiap orang Kristen wajib
berperan aktif dalam kehidupan demokrasi. Hal ini dapat diwujudkan
antara lain dengan turut berpartisipasi aktif dalam pemilu, menjadi
anggota partai politik, turut serta aktif dalam pengambilan keputusan
yang mengatur kehidupan bersama, dan bentuk-bentuk kegiatan politik
lainnya.
Memang,
haruslah diakui bahwa dalam pengambilan keputusan yang mengatur
kehidupan bersama. Iman Kristen menegaskan bahwa semua kuasa berasal dan
hanyan milik Allah. Kuasa adalah pemberian Allah yang harus
dipertanggungjawabkan dalam pelayanan masyarakat. Oleh karena itu,
setiap orang Kristen yang terlibat dalam berbagai kegiatan politik wajib
menyuarakan suara kenabian. Suara kenabian itu didasarkan pada
nilai-nilai universal, yaitu: menegakkan keadilan, menyatakan kebenaran,
menghormati kebebasan yang bertanggung jawab, memperjuangkan
kesetaraan, dan mempraktikan kasih terhadap semua orang.
B. HAM (Hak Asasi Manusia)
Hak
Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi
manusia secara kodrati sebagai anugerah dari Tuhan, mencangkup hak
hidup, hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu. Ini berarti
bahwa sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi
pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu
kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi
maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai
kemanusiaan.
Hak
asasi manusia ini selalu dipandang sebagai sesuatu yang mendasar,
fundamental dan penting. Oleh karena itu, banyak pendapat yang
mengatakan bahwa hak asasi manusia itu adalah “kekuasaan dan keamanan”
yang dimiliki oleh setiap individu dan wajib dihormati, dijunjung tinggi
dan dilindungi oleh negara hukun, Pemerintahan, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Walau
demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat
dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain.
Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini
merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa
hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain.
Macam-Macam HAM
1.Hak asasi pribadi (personal right)
Contohnya : hak mengemukakan pendapat, hak memeluk agama, hak beribadah,dan hak kebebasan berorganisasi/berserikat.
2. Hak asasi ekonomi (property right) Contohnya : hak memiliki sesuatu, hak membeli dan menjual, hak mengadakan suatu perjanjian/kontrak,dan hak memilih pekerjaan
3. Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan (right of legal equality)
Contohnya
: hak persamaan hokum, hak asas praduga tak bersalah, hak untuk diakui
sebagai WNI, hak ikut serta dalam pemerintahan, hak untuk dipilih dan
memilih dalam pemilu, dan hak mendirikan partai politik.
4. Hak asasi politik (political right)
Contohnya
: hak untuk diakui sebagai WNI, hak ikut serta dalam pemerintahan, hak
untuk dipilih dan memilih dalam pemilu, dan hak mendirikan partai
politik.
5.Hak asasi sosial dan budaya (social and cultural right)
Contohnya : hak untuk memilih pendidikan, hak mendapat pelayana kesehatan, dan hak mengembangkan kebudayaan.
6. Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hokum (procedural right)
Contohnya : hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan,penangkapan,peradilan, dan pembelaan hukum
HAM menurut Kristen
Pdt. Eka Darma Putera mengungkapkan bahwa HAM harus dikaji dalam dua konsep;
1. Kedaulatan Allah Yang Universal.
Allah berdaulat atas manusia, HAM bersumber dari Allah, melanggar HAM berarti melanggar ketentuan Allah. Tidak ada satu lembagapun atau satu orang pun termasuk negaraberwenang membatalkan atau mengurangi hak-hak tersebut, kecuali Allah itu sendiri. Teolog sekaligus filsuf, Jurgen Moltman mengatakan, kedaulatan Allah didalam diri manusia mencakup;
v Dimensi individual : martabatnya sebagai manusia;
v Dimensi sosial: hidup kebersamaan dengan manusia lain;dan
v Dimensi futurologisnya: kesempatan untuk memiliki masa depan.
2. Citra Allah Pada Diri Manusia. “Imago Dei”. (Kej 1:27).
Manusia secara unik memantulkan Allah di dalam kehidupannya. Manusia menampilkan Allah yang bermartabat, adil, benar, Allah yang bebas bertindak,dan kasih. Manusia mencerminkannya itu, yaitu Setiap orang diciptakan sama, bdk Galatia 3:28.
Pelanggaran HAM.
Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasukaparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hak hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang, dan tidak mendapat, ataudikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar.
v Pelanggaran HAM sesungguhnya dari awal dunia diciptakan sudah ada pelanggaran.
Contoh Kain yang membunuh adiknya Habel (Kej 4).
v Pelanggaran terhadap HAM, bearti pelanggaran terhadap ketetapan Allah.
v Kepentingan kelompok, kekuasaan dan keserakahan manusia.
v Zaman dulu pelanggaran HAM berupa perbudakan dan diskriminasi, sekarang sistemikmelalui peraturan atau perundang-undangan.
0 komentar:
Posting Komentar